21 Unit Rutilahu Berhasil Diperbaiki - DESA CIJAMBE
Sebanyak 20 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) berhasil diperbaiki selama tahun 2021. Menurut Kepala Desa Cijambe Takhyar S. Iskandar dari jumlah tersebut anggaran yang digunakan untuk perbaikan rutilahu ini berasal dari Banprov sebanyak 20 unit. "Khusus untuk bantuan dari PIK, ada penambahan tambahan di akhir tahun. Dari semula kami mendapat kuota 20 unit rumah, kini menjadi 21 unit. Jadi ada tambahan sebanyak 1 unit," jelas Kepala Desa.
Untuk program perbaikan rutilahu ini tersebar di Dusun Cijambe ada 7 Unit, Dusun Parugpug Kaler 5 Unit dan Dusun Parugpug Kidul 8 Unit dengan anggaran Rp. 17.500.000 per unit. Sementara khusus untuk Dusun Cijambe mendapatkan rutilahu melalui PIK dengan total 1 unit karena masuk dalam SK Kawasan Kumuh. Dijelaskan oleh Kepala Desa Takhyar S. Iskandar agar bantuan rutilahu ini tepat sasaran dalam pelaksanakan kegiatan di lapangan, pihaknya bekerja sama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Lebih lanjut dikatakan Bapak Takhyar ada beberapa kriteria bagi warga yang berhak menerima bantuan rutilahu antara lain WNI berkeluarga yang memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum.
Kemudian rumahnya tidak layak huni dan milik satu-satunya, belum mendapat bantuan serupa, penghasilan maksimal sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP), masuk Kategori MBR dan DTKS, bersedia berswadaya dan membentuk KPB, serta punya gundu. Lebih lanjut dikatakan Bapak Takhyar, untuk perbaikan rutilahu ini dari target usulan 50 unit, yang sudah terealisasi dari berbagai sumber anggaran sebanyak 20 unit dari Banprov dan 1 Unit dari PIK 2021 sehingga ada sisanya 29 rutilahu. "Untuk tahun 2022 kami akan menyelesaikan usulan tahun 2021 yang belum terealisasi," tambahnya.