Musdes Pemuktahiran Data SDGs Desa Cijambe Tahun 2021 - DESA CIJAMBE

Pemerintah Desa Cijambe, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang menyelenggarakan musyawarah desa (Musdes) dalam rangka penetapan data SDGs (Sustainable Development Goals) desa tahun 2021. Musdes dilaksanakan di Balai Musyawarah Kantor Desa Cijambe mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.

Hadir dalam musyawarah tersebut kepala desa beserta perangkat desa, ketua BPD beserta anggota, ketua LPMD dan tim Pokja (Kelompok Kerja) pemutakhiran data SDGs. Turut hadir sebagai narasumber tim dari Kecamatan Paseh dan Pendamping Desa. Agenda dalam musyawarah adalah penetapan hasil pemutakhiran data SDGs mulai pendataan tingkat desa, RW, RT, keluarga dan individu.

Adapun hasil dari musyawarah tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Survei Desa yang telah diselesaikan terdiri dari data lokasi, pemerintahan desa, musyawarah desa, regulasi, APBDES, aset desa, layanan, kerjasama, lembaga kemasyarakatan desa, BUMDes, unit usaha BUMDES, infrastuktur dan lainnya;
  2. Survei RT, jumlah RT yang telah didata sebanyak 29 (lima belas) RT dan sebanyak 6 (enam) RW, yang terdiri dari data lokasi, pengurus RT/RW, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, fasilitas ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama, sosial budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, keamanan, tindak kejahatan dan kegiatan warga;
  3. Survei Keluarga, jumlah keluarga yang telah didata sebanyak 1.387 ( seribu tigaa ratus delapan puluh tujuh) keluarga, yang terdiri dari data lokasi dan pemukiman, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses sarana prasarana, dan lain-lain;
  4. Survei Individu, jumlah individu yang telah didata sebanyak 3.808 (tiga ribu delapan ratus delapan) jiwa, yang terdiri dari data individu, pekerjaan, penghasilan, kesehatan, disabilitas dan pendidikan;
  5. Upload data SDGS Desa diselesaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah berita acara musdes ditetapkan.

Musyawarah diakhiri dengan penandatangan berita acara yang dilakukan oleh kepala desa, ketua pokja pemutakhiran data SDGs, ketua BPD, pendamping desa dan tokoh masyarakat yang diwakili ketua LPMD.